Berdasarkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 yang membahas mengenai Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan dari pasion yang dirawat karena infeksi emerging tertentu termasuk denagn COVID-19 dapat dikalim ke Kementrian Kesehatan.
Klaim ini bisa dilakukan di rumah sakit rujukan yang sudah melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut yang sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh menteri.
Untuk dapat mempermudah pelaksanaan dari pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk dengan penyakit seperti COVID-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim dari perawatan agar bisa menjadi acuan untuk rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Hal ini dilakukan dengan rangka menjaga mutu dari pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.
Mulai dari tanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sudah menyeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Dengan adanya acuan ini, maka kecenderunagn ekskalasi kasus COVID-19 yang tinggi dan perlu untuk dirawat di rumah sakit akan menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak lagi mempu untuk menampung kasus COVID-19. Untuk itu, perlu untuk didorong keterlibatan dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan COVID-19 agar bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada pasien.
Disinilah peran dari regulasi mengenai teknis tentang cara untuk mengajukan klaim biaya perawatan dari pasien PIE untuk rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pasien yang menderita COVID-19.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP); 3. Konfirmasi Covid-19.
Ini merupakan kriteria yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat di rumah sakit yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka akan mendapatkan perawatan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan.
Comments are closed.